Moodle baru

26 November 2009

Wacana: UN Dilarang

BANDUNG (SI) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) disambut guru yang dimotori Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dengan memotong empat buah nasi tumpeng di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan,Kota Bandung, kemarin.


Mereka yang potong tumpeng adalah yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadir juga perwakilan siswa, orangtua, kepala sekolah,mahasiswa, dan LSM pendidikan. Putusan MA mereka anggap kemenangan ketiga kalinya atas pemerintah setelah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta tuntutan mereka dimenangkan. Kemenangan itu sekaligus kado istimewa pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh kemarin. ”Tiga nol buat kami. Empat buah tumpeng ini simbol empat tergugat yang kami kalahkan.”

”Ini jadi kado istimewa karena sekarang hari guru,” ujar Sekjen FGII Iwan Hermawan dalam jumpa pers kemarin. Menurut Iwan, putusan MA berkonsekuensi pemerintah tidak boleh menggelar UN karena belum memenuhi tiga tuntutan yakni peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana,serta akses informasi lengkap ke seluruh daerah. Dengan demikian, Pasal 72 Permendiknas 75/2009 tentang UN 2009/2010 yang menyebutkan UN sebagai standar kelulusan harus dibatalkan. Menurut dia, pemerintah memang belum memenuhi tiga tuntutan itu, terutama pemerataaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga belum layak menggelar UN.

”Masih ada siswa yang belajar di kandang ayam. Seperti dalam olahraga tinju,wasit menimbang kedua petarung sebelum pertandingan. Kenapa pemerintah tidak melakukan itu saat UN,”kata Iwan. Terkait berbagai persiapan UN yang telah dilakukan pemerintah, Iwan mengusulkan UN diganti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) seperti di sekolah dasar (SD). Pelarangan UN disambut gembira puluhan siswa yang dibawa ke GIM. ”Enggak lucu kalau hasil belajar selama tiga tahun ditentukan hanya dalam sepekan,”kata Lutvi Oktavian,siswa kelas 3 SMAN 12. Putusan MA yang berkonsekuensi UN dilarang dilakukan,ternyata tidak sepenuhnya disambut gembira semua guru, terutama di sekolah favorit.

Menurut mereka, UN tetap diperlukan tapi jangan dijadikan standar kelulusan. ”UN tetap harus ada karena bisa jadi pemetaan dan setiap pendidikan harus ada evaluasi.Tapi UN angan dijadikan standar kelulusan siswa saya setuju,” ujar Firman Syah Noor Presiden Asosiasi Guru Matematika Indonesia kemarin. Hal senada dilontarkan Wakil Kepala SMAN 5 Rachmat Effendi. Menurut dia, UN tetap diperlukan sebagai pemetaan kemampuan pendidikan. (rudini)

Selamat Hari Raya idul Adha 1420 H

Salam Hikmah...
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Salam Sejahtera...

Sahabat Hikmah...
Hari ini jamah haji sedang melaksanakan ibadah Wukuf di Arafah, Wukuf bisa dikatakan sebagai inti dari pada pelaksanaan ibadah haji.
Ketika para jemaah haji sedang wukuf di Arofah, bagi yang sedang tidak berhaji disunahkan untuk puasa Arofah.

KEUTAMAAN PUASA AROFAH
Dari Abu Qotadah Al Anshori r.a. katanya Rasulullah s.a.w.ditanya orang tentang puasa hari ‘Arofah. Jawab beliau,
“Semoga dapat menghapus dosa tahun yang lalu dan yang akan datang”.
Kemudian beliau ditanya pula tentang puasa hari ‘Asyuro.
Jawab beliau, “Semoga dapat menghapus dosa tahun yang lalu.”
Hadits Shahih Muslim No.1131

Disebutkan dalam hadist Qudsi : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". (HR Bukhari Muslim).

Dan besok adalah Hari Raya Idul Adha, semoga masing-masing dari kita bisa mengikuti sunnah Nabi Ibrahim untuk berqurban.

KEUTAMAAN BERQURBAN
Idul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah swt bagi ummat Nabi Muhammad saw. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas ra, beliau berkata:
Nabi saw datang di Madinah, mereka di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya, maka (beliau) bersabda: "Hari apakah dua hari ini?" mereka menjawab, "Kami biasa merayakannya dengan bersuka ria di masa jahiliyyah", kemudian Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai).

Ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).

Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).

Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).

Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".

Kapan Menjadi Wajib
Meskipun hukum asalnya sunnah mu'akkadah, namun qurban bisa menjadi wajib dalam keadaan dua hal;
1. Jika telah bernadzar untuk melakukan korban, sebagaimana hadits;
"Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat" (HR al-Bukhari)
2. Jika telah berniat untuk melakukan korban. Menurut Imam Malik, seseorang yang membeli binatang dengan mengatakan, ini untuk korban maka ia berkewajiban untuk melaksanakan niatnya itu.

Binatang Qurban
Binatang yang dibolehkan untuk menjadi qurban adalah onta, sapi dan kambing atau domba. Tidak boleh berkorban dengan selain ketiga macam binatang tersebut

Adapun pelaksanaan korban, binatang tersebut ditentukan;
"Dari Jabir, berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih kambing Al-Jadza'ah (HR. Muslim dan Abu Daud).
Yang dimaksud dengan Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau domba. Umur kambing adalah ketika sudah sempurna usia setahun dan memasuki tahun kedua, untuk sapi telah sempurna usia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan unta telah sempurna usia llima tahun dan telah menginjak tahun keenam.

Binatang Korban yang Paling Utama
Sejauh ini tidak ada penjelasan khusus dari Rasulullah tentang binatang yang paling utama untuk dijadikan qurban. Dengan mengambil pelajaran dari keutamaan bersegera menghadiri shalat Jum'at, bisa disimpulkan bahwa binatang yang paling utama menjadi korban adalah adalah onta, setelah itu sapi, setelah itu baru kambing atau domba.
Adapun bagi yang berkorban dengan seekor kambing atau domba, yang paling utama adalah seperti yang pernah dijadikan korban oleh Rasulullah saw,
"Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah saw memerintahkan menyembelih domba yang bertanduk baik, dan sekitar kaki, perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu disembelih." (HR. Abu Daud).

Hewan yang Dilarang Dijadikan Qurban
Ada beberapa cacat pada binatang yang nenyebabkan ia tidak boleh dijadikan binatang korban. Larangan itu telah dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Ada empat hal yang tidak boleh dalam berkorban, 1) buta sebelah mata, yang tampak jelas kebutaannya 2) sakit yang jelas sakitnya, 3) pincang yang nyata-nyata pincangnya, dan 4) kurus tidak berlemak (HR Abu Dawud)
Selain keempat tersebut Rasulullah juga melarang berkorban dengan binatang yang tanduknya pecah, atau telinganya hilang sebagian.
Dari Ali, ia berkata, "Rasulullah saw melarang berkorban dengan binatang yang pecah tanduknya dan telinganya(at-Tirmidzi, Ibnu majah dan Ahmad)

Korban Untuk Patungan

Satu ekor kambing atau domba bisa diniatkan pahalanya untuk dirinya dan keluarganya meskipun jumlah keluarganya banyak.
"Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah saw, beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Sedangkan untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadis berikut;
"Dari Jabin, dia berkata: Kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor onta yang gemuk untuk 7 orang." (HR Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Dan seekor onta, menurut madzhab Syafi'I, Hanafi, dan mayoritas ulama' bisa untuk7 orang. Tetapi menurut Ishaq bin Rahawiyah dan Ibnu Khuzaimah, bisa untuk 10 orang. Alasan Ishaq adalah hadis dari Ibnu Abbas berikut;
"Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor unta." (HR At-Tirmidzi).

Demikian ketentuan rombongan dalam berkorban. Tetapi sekarang ini muncul gejala baru, melakukan iuran oleh orang banyak, untuk membeli seekor binatang korban, lalu binatang itu disembelih dengan nama korban. Korban semacam itu tidak sah.

Waktu Penyebelihan
Permulaan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah selesai shalat Ied Adha. Hal ini didasarkan kepada hadis;
Dari Barra bin Azib ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. (HR al-Bukhari)

Di dalam riwayat muslim disebutkan adanya tambahan penjelasan,
Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun." (HR. Muslim).
Diperbolehkan untuk menunda penyembelihan hewan kurban, pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Dan batas akhir penyembelihan adalah hari tasyriq yang terakhir, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Jubair bin Muth'im bahwasanya beliau saw bersabda:
"Setiap hari tasyriq ada sembelihan." (HR. Ahmad)

Semoga kita bisa mengambil kesempatan MENDEKATKAN diri kepada Allah dengan beribadah PUASA 'ARAFAH dan SHOLAT IDUL ADHA dan BERQURBAN...dan semoga menjadi AMALAN yang MENYELAMATKAN dari SIKSA NERAKA dan MEMASUKKAN KE SURGA. Amien.

Wassalam

iklan